Terkini
ADVERTISEMENT

Kesempatan Terakhir: Pelunasan Bipih Tahap II 1447 H/2026 M Resmi Dibuka Selama Sepekan

03 Januari 2026  •  admin

Kabar penting bagi calon jemaah haji Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1447 H/2026 M untuk Tahap Kedua.

Waktu pelunasan ini sangat terbatas, yakni hanya berlangsung selama satu pekan, mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Nurchalis, menegaskan bahwa pembukaan tahap kedua ini adalah kesempatan krusial untuk memastikan keberangkatan tahun ini, terutama bagi jemaah yang memenuhi kriteria tertentu.

📋 Siapa yang Berhak Melunasi di Tahap II?

Tahap kedua ini tidak dibuka untuk umum, melainkan diprioritaskan bagi 5 (lima) kategori jemaah berikut:

  1. Jemaah Gagal Sistem: Jemaah yang sudah berhak lunas namun mengalami kegagalan transaksi (sistem error) pada tahap sebelumnya.
  2. Pendamping Lansia: Pendamping bagi jemaah haji lanjut usia.
  3. Jemaah Disabilitas & Pendamping: Jemaah berkebutuhan khusus beserta pendampingnya.
  4. Penggabungan Mahram: Jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga intinya.
  5. Jemaah Cadangan: Jemaah yang berada di urutan porsi berikutnya untuk mengisi kuota sisa.

⚠️ Dispensasi Khusus: Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kementerian memberikan kebijakan relaksasi (kelonggaran) khusus bagi jemaah dari provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bagi jemaah di tiga provinsi ini yang seharusnya melunasi di Tahap I namun belum sempat, tetap diizinkan melunasi di Tahap II.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk keberpihakan akibat kondisi objektif (situasi darurat) yang berdampak pada jemaah di wilayah tersebut.

✅ Alur dan Imbauan Penting

Nurchalis mengingatkan jemaah untuk memperhatikan langkah-langkah berikut:

  • Cek Istithaah Kesehatan: Ini adalah syarat mutlak. Pastikan status kesehatan sudah istithaah sebelum datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
  • Cek Daftar Nama: Jemaah dapat memeriksa status berhak lunas dan keberangkatan secara mandiri melalui laman resmi www.haji.go.id.
  • Segera Lunas: Jangan menunda hingga detik akhir. Pelunasan lebih awal akan mempercepat proses administrasi dokumen penting seperti Paspor, Pemvisaan, dan penyusunan Kloter.

“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir,” tegas Nurchalis.

Pastikan Anda hanya mengakses informasi dari sumber terpercaya untuk menghindari penipuan.

Kabar penting bagi calon jemaah haji Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1447 H/2026 M untuk Tahap Kedua.

Waktu pelunasan ini sangat terbatas, yakni hanya berlangsung selama satu pekan, mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Nurchalis, menegaskan bahwa pembukaan tahap kedua ini adalah kesempatan krusial untuk memastikan keberangkatan tahun ini, terutama bagi jemaah yang memenuhi kriteria tertentu.

📋 Siapa yang Berhak Melunasi di Tahap II?

Tahap kedua ini tidak dibuka untuk umum, melainkan diprioritaskan bagi 5 (lima) kategori jemaah berikut:

  1. Jemaah Gagal Sistem: Jemaah yang sudah berhak lunas namun mengalami kegagalan transaksi (sistem error) pada tahap sebelumnya.
  2. Pendamping Lansia: Pendamping bagi jemaah haji lanjut usia.
  3. Jemaah Disabilitas & Pendamping: Jemaah berkebutuhan khusus beserta pendampingnya.
  4. Penggabungan Mahram: Jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga intinya.
  5. Jemaah Cadangan: Jemaah yang berada di urutan porsi berikutnya untuk mengisi kuota sisa.

⚠️ Dispensasi Khusus: Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kementerian memberikan kebijakan relaksasi (kelonggaran) khusus bagi jemaah dari provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bagi jemaah di tiga provinsi ini yang seharusnya melunasi di Tahap I namun belum sempat, tetap diizinkan melunasi di Tahap II.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk keberpihakan akibat kondisi objektif (situasi darurat) yang berdampak pada jemaah di wilayah tersebut.

✅ Alur dan Imbauan Penting

Nurchalis mengingatkan jemaah untuk memperhatikan langkah-langkah berikut:

  • Cek Istithaah Kesehatan: Ini adalah syarat mutlak. Pastikan status kesehatan sudah istithaah sebelum datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
  • Cek Daftar Nama: Jemaah dapat memeriksa status berhak lunas dan keberangkatan secara mandiri melalui laman resmi www.haji.go.id.
  • Segera Lunas: Jangan menunda hingga detik akhir. Pelunasan lebih awal akan mempercepat proses administrasi dokumen penting seperti Paspor, Pemvisaan, dan penyusunan Kloter.

“Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir,” tegas Nurchalis.

Pastikan Anda hanya mengakses informasi dari sumber terpercaya untuk menghindari penipuan.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *