Terkini
ADVERTISEMENT

Kementerian Haji dan Umrah Panggil Korban dan Pihak Travel Terkait Kasus Gagal Berangkat Haji Furoda 2025

05 Januari 2026  •  admin

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan penipuan Haji Furoda tahun 2025. Hari ini, pihak kementerian mulai melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap 10 orang jamaah yang menjadi korban dugaan wanprestasi oleh biro perjalanan PT NMA.

Kasus ini bermula dari kegagalan keberangkatan jamaah pada musim Haji 2025. Berdasarkan data awal, sempat tercapai kesepakatan pada 12 Agustus 2025 untuk mengalihkan layanan ke paket Umrah disertai pengembalian dana (refund) secara bertahap. Namun, hingga tenggat waktu 15 Desember 2025, PT NMA dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana tersebut.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi penyelenggara yang merugikan jamaah.

“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” tegas Harun.

Pemeriksaan hari ini difokuskan pada pengumpulan bukti dari para korban. Sementara itu, pemanggilan terhadap manajemen PT NMA dijadwalkan esok hari untuk dimintai pertanggungjawaban. Kementerian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran haji tanpa antre dan memastikan legalitas penyelenggara perjalanan.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dugaan penipuan Haji Furoda tahun 2025. Hari ini, pihak kementerian mulai melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap 10 orang jamaah yang menjadi korban dugaan wanprestasi oleh biro perjalanan PT NMA.

Kasus ini bermula dari kegagalan keberangkatan jamaah pada musim Haji 2025. Berdasarkan data awal, sempat tercapai kesepakatan pada 12 Agustus 2025 untuk mengalihkan layanan ke paket Umrah disertai pengembalian dana (refund) secara bertahap. Namun, hingga tenggat waktu 15 Desember 2025, PT NMA dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana tersebut.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi penyelenggara yang merugikan jamaah.

“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” tegas Harun.

Pemeriksaan hari ini difokuskan pada pengumpulan bukti dari para korban. Sementara itu, pemanggilan terhadap manajemen PT NMA dijadwalkan esok hari untuk dimintai pertanggungjawaban. Kementerian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran haji tanpa antre dan memastikan legalitas penyelenggara perjalanan.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *