Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan kali ini difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perkara tersebut.
“Pemeriksaan terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang muncul dari dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
Tauhid Hamdi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.57 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek dan membawa sejumlah dokumen saat memasuki gedung antirasuah.
Sebelumnya, Tauhid Hamdi telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, yakni pada 19 dan 25 September serta 7 Oktober 2025. Pemeriksaan hari ini menjadi yang keempat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Perkiraan tersebut didasarkan pada hasil penghitungan internal lembaga antikorupsi.
Penyidikan dugaan penyimpangan kuota haji 2024 mulai dilakukan KPK sejak pertengahan Agustus 2025. Kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR yang menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama.
Pembentukan Pansus Angket Haji disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis (4/7/2024). Pansus menilai terdapat pelanggaran dalam distribusi kuota haji 2024. Anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya, menyebutkan bahwa pelanggaran diduga terjadi saat Kementerian Agama menetapkan kuota haji reguler sebanyak 221 ribu jemaah serta menambahkan 20 ribu kuota tambahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan kali ini difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perkara tersebut.
“Pemeriksaan terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang muncul dari dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
Tauhid Hamdi tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.57 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih lengan pendek dan membawa sejumlah dokumen saat memasuki gedung antirasuah.
Sebelumnya, Tauhid Hamdi telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali, yakni pada 19 dan 25 September serta 7 Oktober 2025. Pemeriksaan hari ini menjadi yang keempat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Perkiraan tersebut didasarkan pada hasil penghitungan internal lembaga antikorupsi.
Penyidikan dugaan penyimpangan kuota haji 2024 mulai dilakukan KPK sejak pertengahan Agustus 2025. Kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR yang menyoroti sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan ibadah haji yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama.
Pembentukan Pansus Angket Haji disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Kamis (4/7/2024). Pansus menilai terdapat pelanggaran dalam distribusi kuota haji 2024. Anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya, menyebutkan bahwa pelanggaran diduga terjadi saat Kementerian Agama menetapkan kuota haji reguler sebanyak 221 ribu jemaah serta menambahkan 20 ribu kuota tambahan.