Terkini

Polemik Dana Haji Khusus: Kemenhaj Klaim Ribuan, Asosiasi Sebut Baru 770 Cair

10 Januari 2026  •  admin

Perbedaan data mencolok terjadi terkait progres pencairan dana Pengembalian Keuangan (PK) bagi jemaah Haji Khusus. Di saat Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengklaim telah memproses ribuan data, pihak asosiasi travel justru mengungkap realisasi pencairan dana tersebut masih sangat minim.

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, meluruskan klaim pemerintah. Menurutnya, angka ribuan yang disebut kementerian hanyalah tahap pengajuan administrasi ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bukan dana yang sudah diterima jemaah atau penyelenggara.

Realitas Angka di Lapangan

Firman membeberkan data riil per Jumat (9/1/2026), di mana kesenjangan antara pengajuan dan pencairan masih sangat lebar:

  • Total Pengajuan Masuk: ± 10.000 data jemaah.
  • Klaim Proses Kemenhaj: 2.008 jemaah (baru tahap kirim ke BPKH).
  • Realisasi Cair (PK): Hanya 770 jemaah.

“Data travel yang hari ini telah cair totalnya baru 770 jemaah. Ribuan jemaah yang dimaksud kementerian itu baru tahap pengajuan dari Kemenhaj ke BPKH. Jadi realisasinya belum sampai 1.000, masih jauh dari harapan,” tegas Firman yang juga Ketua Umum DPP HIMPUH.

“Tembok Besar” Kegagalan Sistem Digital

Menurut Firman, lambatnya proses ini bukan karena ketidakpatuhan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau jemaah, melainkan akibat kegagalan sistem internal kementerian (Siskopatuh) dalam memverifikasi data.

Ia menyebut ada tiga kendala teknis utama yang menjadi penghambat, meskipun syarat fisik sudah dipenuhi jemaah:

  1. Gagal Baca Data Paspor: Sistem Siskopatuh sering gagal mencocokkan NIK dengan nomor paspor. Perbedaan format nama antara KTP dan Paspor kerap membuat sistem menolak verifikasi otomatis, padahal dokumen fisik sudah diunggah.
  2. Kendala BPJS: Persyaratan BPJS dalam PK dinilai memberatkan secara teknis karena sistem Siskopatuh memiliki keterbatasan dalam membaca data kepesertaan BPJS jemaah.
  3. Sinkronisasi Kesehatan Macet: Data istithaah kesehatan dari Kemenkes (Siskohatkes) seringkali tidak sinkron dengan Siskopatuh, ditambah belum semua fasilitas kesehatan memiliki akses sistem yang memadai.

“Faktanya ribuan jemaah sudah penuhi 3 syarat utama tapi tetap belum bisa PK karena kelemahan sistem,” keluh Firman.

Berpacu dengan Deadline 20 Januari

Asosiasi kini mendesak Kemenhaj untuk segera membenahi infrastruktur digitalnya alih-alih hanya menuntut PIHK. Pasalnya, mereka sedang berkejaran dengan waktu yang sangat krusial.

“PR besarnya adalah timeline 20 Januari 2026. Ini batas akhir kami harus mentransfer dana ke sistem Masar Nukus di Arab Saudi. PK ini sedang kejar-kejaran dengan waktu tersebut,” peringat Firman.

Ia berharap Kemenhaj dapat lebih transparan dengan data riil mengenai berapa banyak jemaah yang tertahan akibat kendala sistem, serta segera memberikan solusi teknis agar dana haji khusus dapat segera dieksekusi sebelum tenggat waktu berakhir.


Ringkasan Hambatan Pencairan Dana (PK):

Jenis MasalahDetail Kendala
AdministrasiKlaim 2.000+ diproses baru sebatas pengajuan ke BPKH, bukan cair.
Teknis PasporSistem gagal verifikasi kesamaan data NIK vs Paspor.
Integrasi DataSiskopatuh sulit membaca data BPJS dan sinkronisasi Siskohatkes (Kemenkes).
Desakan WaktuBatas transfer ke Arab Saudi tinggal 11 hari lagi (20 Jan 2026).

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *