Terkini

Update Resmi! Rincian Lengkap Tukin Kemenag 17 Grade: Peluang Kenaikan 80% dan Besaran Terbaru

16 April 2026  •  admin

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat komitmennya dalam peningkatan kesejahteraan pegawai melalui penyesuaian Tunjangan Kinerja (Tukin). Langkah ini sejalan dengan hasil evaluasi Reformasi Birokrasi yang memberikan harapan besar bagi para ASN di lingkungan Kemenag untuk mendapatkan kenaikan tukin hingga 80%.

Bagi para pegawai, memahami sistem Kelas Jabatan (Grade) sangatlah penting, karena nominal tunjangan yang diterima setiap bulan bergantung sepenuhnya pada posisi dan tanggung jawab yang diemban.

Tabel Lengkap Tukin Kemenag Berdasarkan 17 Grade (Kelas Jabatan)

Berikut adalah daftar nominal resmi berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini (Perpres 130/2018), yang menjadi acuan dasar sebelum diterbitkannya aturan kenaikan terbaru:

GradeBesaran Tukin Per BulanEstimasi Kenaikan (Jika 80%)
17Rp 29.085.000Rp 52.353.000
16Rp 20.695.000Rp 37.251.000
15Rp 14.721.000Rp 26.497.800
14Rp 11.670.000Rp 21.006.000
13Rp 8.562.000Rp 15.411.600
12Rp 7.271.000Rp 13.087.800
11Rp 5.183.000Rp 9.329.400
10Rp 4.551.000Rp 8.191.800
9Rp 3.781.000Rp 6.805.800
8Rp 3.319.000Rp 5.974.200
7Rp 2.928.000Rp 5.270.400
6Rp 2.702.000Rp 4.863.600
5Rp 2.493.000Rp 4.487.400
4Rp 2.350.000Rp 4.230.000
3Rp 2.216.000Rp 3.988.800
2Rp 2.089.000Rp 3.760.200
1Rp 1.968.000Rp 3.542.400

Siapa Saja yang Berada di Grade Tersebut?

Pembagian grade ini didasarkan pada tingkat kerumitan dan beban kerja:

  • Grade 1-7: Umumnya diisi oleh Jabatan Pelaksana (JFU) mulai dari lulusan SMA hingga S1 di tahap awal karier.
  • Grade 8-12: Diisi oleh Pejabat Fungsional (JFT) seperti Penyuluh, Penghulu, dan Dosen ahli pertama hingga madya.
  • Grade 13-17: Posisi pimpinan tinggi, mulai dari Kepala Kantor Kabupaten/Kota hingga jajaran Eselon I di tingkat Pusat.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *