Terkini

Korban Bencana di Sumatera Berpotensi Tertunda Berangkat Haji 2026

05 Januari 2026  •  admin

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berpotensi memengaruhi penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Dampak bencana tersebut membuka kemungkinan pengalihan kuota haji dari tiga provinsi itu ke daerah lain.

Irfan menyebut, sekitar 20 ribu kuota haji dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berpeluang tidak terserap apabila calon jemaah belum dapat melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) hingga batas waktu yang ditentukan. Kondisi tersebut berpotensi membuat calon jemaah dari wilayah terdampak bencana gagal berangkat pada 2026 dan masuk daftar tunggu haji 2027.

“Apabila sampai batas waktu tertentu pelunasan belum terpenuhi, ada kemungkinan kuota tersebut ditawarkan ke provinsi lain, sementara jemaah dari daerah terdampak akan dipersiapkan untuk 2027,” kata Irfan usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR sepakat memperpanjang tenggat waktu pelunasan Bipih 2026 sebagai respons atas bencana di wilayah Sumatera. Sebelumnya, pelunasan dijadwalkan berlangsung dari 24 November hingga 24 Desember 2025, namun kini diperpanjang hingga pertengahan Januari 2026.

Irfan menjelaskan, tingkat pelunasan Bipih di masing-masing provinsi akan menjadi dasar pengambilan kebijakan selanjutnya. Pengalihan kuota haji, kata dia, sangat bergantung pada perkembangan situasi dan kondisi di lapangan.

“Semuanya bergantung pada situasi. Yang jelas, pelunasan kami undur menyesuaikan kondisi daerah terdampak,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Adapun total kuota haji dari ketiga provinsi tersebut mencapai sekitar 20 ribu kursi, dengan rincian Aceh sebanyak 5.426 kursi, Sumatera Utara 5.913 kursi, dan Sumatera Barat 3.928 kursi. Sementara itu, persentase pelunasan Bipih hingga saat ini bervariasi, yakni Sumatera Utara 60 persen, Aceh 51 persen, dan Sumatera Barat 69 persen.

Irfan menegaskan, pemerintah tetap berupaya memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai jadwal. Namun, penyesuaian kebijakan dimungkinkan, terutama bagi daerah yang terdampak bencana.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menambahkan, perubahan kebijakan terkait pelaksanaan haji 2026 dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas. “Jika karena bencana kuota tidak terserap, maka harus ada payung hukum yang mengatur pengalihan kuota tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2025, pemerintah dan DPR menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Angka tersebut turun Rp2 juta dibandingkan BPIH 2025 sebesar Rp89,4 juta, serta lebih rendah Rp1 juta dari usulan awal Kementerian Haji sebesar Rp88,4 juta.

Dari total BPIH tersebut, calon jemaah haji dibebankan biaya sebesar Rp54.193.807 sebagai Bipih. Sisa biaya sekitar Rp33,2 juta ditanggung pemerintah melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji. Dengan skema ini, jemaah menanggung sekitar 62 persen dari total biaya, sementara 38 persen disubsidi pemerintah.

Musim haji 2026 diperkirakan dimulai pada 18 April 2026, bertepatan dengan 1 Dzulqa’dah 1447 Hijriah.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *