Terkini
ADVERTISEMENT

Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026: Rata-rata Turun Menjadi Rp54,1 Juta

04 Januari 2026  •  admin

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan besaran biaya haji untuk tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Penetapan ini menjadi acuan utama bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan proses pelunasan, baik untuk tahap pertama maupun tahap kedua.

Kabar baik bagi calon jemaah, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp54,1 juta. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai rata-rata Rp55,4 juta. Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para calon tamu Allah.

Memahami Perbedaan BPIH dan Bipih

Agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai nominal pembayaran, calon jemaah perlu memahami dua istilah utama dalam struktur biaya haji:

  1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH): Ini adalah total biaya operasional riil untuk menyelenggarakan ibadah haji per jemaah (biaya asli).
  2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Ini adalah porsi biaya yang wajib dibayarkan langsung oleh jemaah.

Selisih antara biaya total (BPIH) dan biaya yang dibayar jemaah (Bipih) ditutup menggunakan Nilai Manfaat, yaitu hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nominal Bipih setiap daerah (embarkasi) berbeda-beda dipengaruhi oleh jarak tempuh penerbangan dan harga tiket pesawat.

Daftar Rincian Biaya Haji 2026 per Embarkasi

Berikut adalah perbandingan total biaya haji (BPIH) dan biaya yang harus dibayarkan jemaah (Bipih) berdasarkan embarkasi keberangkatan:

Embarkasi Total Biaya Asli (BPIH) Biaya Dibayar Jemaah (Bipih)
Aceh Rp78.324.981 Rp45.109.422
Medan Rp79.379.071 Rp46.163.512
Padang Rp81.085.481 Rp47.869.922
Batam Rp87.340.981 Rp54.125.422
Palembang Rp87.422.481 Rp54.206.922
Solo Rp86.448.981 Rp53.233.422
Yogyakarta Rp86.170.981 Rp52.955.422
Jakarta* Rp91.758.281 Rp58.542.722
Kertajati Rp91.774.581 Rp58.559.022
Surabaya Rp93.860.981 Rp60.645.422
Balikpapan Rp88.791.481 Rp55.575.922
Banjarmasin Rp88.754.481 Rp55.538.922
Makassar Rp89.108.738 Rp55.893.179
Lombok Rp88.167.381 Rp54.951.822

*Jakarta mencakup: Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi.

Informasi Pelunasan Tahap Kedua

Bagi jemaah reguler yang masuk kuota 2026 namun belum melunasi biaya pada tahap pertama (yang berakhir 23 Desember 2025), pemerintah membuka kesempatan Pelunasan Tahap Kedua.

  • Jadwal: 2 Januari 2026 – 9 Januari 2026.
  • Kriteria Jemaah yang Berhak Melunasi di Tahap Kedua:
    • Jemaah yang gagal melunasi di tahap pertama.
    • Pendamping jemaah lanjut usia (Lansia).
    • Jemaah disabilitas beserta pendampingnya.
    • Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.
    • Jemaah cadangan.
    • Jemaah yang mendapatkan relaksasi (khusus asal Aceh, Sumut, dan Sumbar).

Syarat dan Cara Cek Status Pelunasan

Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda telah memenuhi syarat wajib (Istitha’ah Kesehatan, memiliki Nomor Porsi resmi, identitas lengkap, dan dana yang cukup).

Untuk mengecek status pelunasan secara mandiri:

  1. Buka situs resmi Kementerian Agama (Kemenag).
  2. Akses laman estimasi keberangkatan haji.
  3. Masukkan Nomor Porsi Anda.
  4. Tunggu hasil pencarian untuk melihat status pelunasan dan estimasi keberangkatan.

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan besaran biaya haji untuk tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025. Penetapan ini menjadi acuan utama bagi calon jemaah haji dalam mempersiapkan proses pelunasan, baik untuk tahap pertama maupun tahap kedua.

Kabar baik bagi calon jemaah, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp54,1 juta. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai rata-rata Rp55,4 juta. Penurunan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial para calon tamu Allah.

Memahami Perbedaan BPIH dan Bipih

Agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai nominal pembayaran, calon jemaah perlu memahami dua istilah utama dalam struktur biaya haji:

  1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH): Ini adalah total biaya operasional riil untuk menyelenggarakan ibadah haji per jemaah (biaya asli).
  2. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Ini adalah porsi biaya yang wajib dibayarkan langsung oleh jemaah.

Selisih antara biaya total (BPIH) dan biaya yang dibayar jemaah (Bipih) ditutup menggunakan Nilai Manfaat, yaitu hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nominal Bipih setiap daerah (embarkasi) berbeda-beda dipengaruhi oleh jarak tempuh penerbangan dan harga tiket pesawat.

Daftar Rincian Biaya Haji 2026 per Embarkasi

Berikut adalah perbandingan total biaya haji (BPIH) dan biaya yang harus dibayarkan jemaah (Bipih) berdasarkan embarkasi keberangkatan:

Embarkasi Total Biaya Asli (BPIH) Biaya Dibayar Jemaah (Bipih)
Aceh Rp78.324.981 Rp45.109.422
Medan Rp79.379.071 Rp46.163.512
Padang Rp81.085.481 Rp47.869.922
Batam Rp87.340.981 Rp54.125.422
Palembang Rp87.422.481 Rp54.206.922
Solo Rp86.448.981 Rp53.233.422
Yogyakarta Rp86.170.981 Rp52.955.422
Jakarta* Rp91.758.281 Rp58.542.722
Kertajati Rp91.774.581 Rp58.559.022
Surabaya Rp93.860.981 Rp60.645.422
Balikpapan Rp88.791.481 Rp55.575.922
Banjarmasin Rp88.754.481 Rp55.538.922
Makassar Rp89.108.738 Rp55.893.179
Lombok Rp88.167.381 Rp54.951.822

*Jakarta mencakup: Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi.

Informasi Pelunasan Tahap Kedua

Bagi jemaah reguler yang masuk kuota 2026 namun belum melunasi biaya pada tahap pertama (yang berakhir 23 Desember 2025), pemerintah membuka kesempatan Pelunasan Tahap Kedua.

  • Jadwal: 2 Januari 2026 – 9 Januari 2026.
  • Kriteria Jemaah yang Berhak Melunasi di Tahap Kedua:
    • Jemaah yang gagal melunasi di tahap pertama.
    • Pendamping jemaah lanjut usia (Lansia).
    • Jemaah disabilitas beserta pendampingnya.
    • Jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga.
    • Jemaah cadangan.
    • Jemaah yang mendapatkan relaksasi (khusus asal Aceh, Sumut, dan Sumbar).

Syarat dan Cara Cek Status Pelunasan

Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda telah memenuhi syarat wajib (Istitha’ah Kesehatan, memiliki Nomor Porsi resmi, identitas lengkap, dan dana yang cukup).

Untuk mengecek status pelunasan secara mandiri:

  1. Buka situs resmi Kementerian Agama (Kemenag).
  2. Akses laman estimasi keberangkatan haji.
  3. Masukkan Nomor Porsi Anda.
  4. Tunggu hasil pencarian untuk melihat status pelunasan dan estimasi keberangkatan.

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *